Jumat, 26 September 2014

kata mutiara

" diam dan merenunglah  , maka kau akan menemukan sesuatu yang tidak kau temukan ketika kau berbicara"

Senin, 22 September 2014

khutbah jum'at bulan ramadhan




 » Khutbah Jumat » Digembleng Selama Ramadhan dan Lailatul Qadar agar Jangan Terpesona pada Dunia
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi  larangan-laranganNya.
Hadlirin  rahimakumullah, Datangnya Ramadhan dan adanya lailatul qadar memberikan  satu pelajaran yang sangat penting dan sangat berharga, yaitu  agar kita jangan sampai terlena dan  terpesona  pada kehidupan dunia semata, yang tidak pernah kekal dan hanya permainan belaka, Tetapi agar kita lebih  mementingkan kehidupan akherat, kehidupan yang  lebih baik dan lebih kekal.
Untuk menghindari pandangan hidup yang cenderung mengutamakan kehidupan dunia, Ramadhan ini diberi aneka karunia yang lebih menitik beratkan pada urusan akherat. . Dalam hadits disebutkan, Dibuka pintu Surga, ditutup pintu Neraka, dan diikatlah syetan-syetan, dan adanya  malam lailatul qadar yang lebih baik dari seribu bulan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا حَضَرَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ ». (أحمد و النسائي قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 55 في صحيح الجامع )
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, “Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya (malam lailatul qadar itu) maka dia tidak memperoleh apa-apa’ (tercegah dari mendapatkan kebaikan yang banyak).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’I dishahihkan Al-Albani).
Untuk meraih kebaikan  pada malam lailatul qadar, maka perlu diisi dengan memperbanyak  ibadah kepada Allah SWT , sebagaimana yang di lakukan Rosulullah dalam Hadits yg di riwayatkan  dari Aisyah, (dia berkata) :
قَالَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.
Artinya: “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir)dari bulan romadhon, yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim 1174)
Ada keutamaan yang sangat tinggi, yakni malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sungguh-sungguh beribadah pada malam-malam puluhan terakhir Ramadhan, sampai menjauhi isteri-isterinya.
Di balik itu semua, sebenarnya Ramadhan dan lailatul qadar yang berisi khabar-khabar gembira itu adalah sebagai sekolah  yang mendidik Ummat Islam agar mementingkan urusan  akherat dan tidak terlena pada tipuan dunia. Adanya khabar gembira tentang  pintu-pintu Surga dibuka, pintu Neraka ditutup, syetan-syetan di belenggu, dan ada satu malam Ramadhan yang lebih baik daripada 1.000 bulan; itu semua adalah jurusan akherat. Agar Ummat Islam ini takut siksa adzab Neraka, dan mengharap Surganya Allah Ta’ala. Tidak terlena pada mengutamakan kehidupan dunia.
Allah Ta’ala telah memperingatkan agar Ummat Islam tidak tergiur oleh enaknya orang-orang kafir dalam menikmati dunia:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى (131).
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS. Thoha [20] : 131)
 Namun karena dari awal tujuan kebanyakan manusia sejak disekolahkannya anak-anak kita itu untuk nantinya biar mampu cari makan dan punya gengsi, maka pandangan hidup rata-rata masyarakat ini hanya tertuju pada materi, kesenangan sesaat di dunia ini. Hingga apa-apa hanya diukur dengan materi. Ukuran yang dipakai di masyarakat bukan ukuran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tetapi ukuran materi. Semuanya diukur dengan banyak atau sedikitnya harta. Hingga yang disebut sukses oleh masyarakat jauh berbeda dengan sukses menurut Al-Qur’an.
Sukses menurut masyarakat, tidak jauh dari seputar:Rumah megah, mobil mewah, banyak harta, punya jabatan,punya gelar dan kedudukan, punya menantu  kaya,  dan sebagainya. Semuanya serba bendawi.padahal Itu semua mirip dengan sukses menurut Qorun dan orang-orang yang sependapat dengannya:
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَالَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (79)
Maka keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar. (QS. Al-Qashash [28] : 79)
 Jama’ah jum’ah rahimakumullah. Khabar-khabar gembira Ramadhan dan praktek Nabi saw itu adalah menjuruskan pada kehidupan  akherat. Dan mengubah  pandangan ummat  bahwa kesuksesan yang sejati itu adalah kesuksesan akherat. Bukan kesuksesan dunia.
Sesuai yang di firmankan Alloh SWT :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya nya,
Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,
Dan orang-orang yang menunaikan zakat,
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki,  maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu , maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
Dan orang-orang yang memelihara sholatnyanya.
Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi,
(yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.
Sukses atau keberuntungan menurut Allah Ta’ala dalam ayat-ayat itu adalah perbuatan-perbuatan orang mu’min yang sangat menjaga aturan-aturan Allah Ta’ala dan menghindari larangan-laranganNya, ikhlas untuk Allah, mengikuti Rasulullah saw, hingga akhirnya meraih Surga untuk selama-lamanya.
Ketika Ummat Islam ini telah dididik dalam madrasah khusus Ramadhan yang tujuannya  adalah akherat, maka bagi yang sukses dalam pendidikan itu akan menjadi orang-orang yang pandangan hidupnya adalah untuk akherat, hingga takut kepada maqam Tuhannya dan menahan hawa nafsunya, hingga balasannya adalah Surga.
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى [النازعات/40، 41]
40. Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, 41. maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at [79] : 40, 41)
Sebaliknya, bagi yang tetap melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia maka diancam Neraka:
فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآَثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى [النازعات/37-39]
37. Adapun orang yang melampaui batas, 38. dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, 39. maka sesungguhnya Nerakalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at [79] : 37-39)
Semoga Ramadhan dengan malam lailatul qadar yang telah Allah sediakan untuk Ummat Islam ini benar-benar dapat mengubah pandangan hidup kita menjadi benar, lebih mengutamakan akherat daripada kehidupan dunia. Bukan sebaliknya, Sehingga menjadi orang yang sukses sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal ‘alamien.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْوَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.



makalah landasan yuridis pendidikan



LANDASAN YURIDIS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Landasan Pendidikan
Dosen pengampu: Bpk.Drs.H. Ahmad Ri’an, M.Ag.
DI SUSUN OLEH :
     1.AHMAD SOLIKIN                  123911410
2.IZZATUN NIKMAH         123911418
3.SUJANAH                          123911864
4.ARIFIN                               123911412
5.MASKURI                          123911841
6.SITI MASRUKAH            123911858
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
( IAIN WALISONGO SEMARANG )
DI UNISNU JEPARA
2013
KATA PENGANTAR

  Segala puji dan syukur hanya untuk Allah SWT yang telah memberikan  taufik dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
  Sholawat dan salam  semoga senantiasa dicurahkan  Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW , keluarganya , dan  para sahabat-sahabat nya.
  Makalah  ini  kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan,dengan judul  “ LANDASAN YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL “ dengan dosen pengampu : Drs.H.Ahmad Rif’an,M.Ag. Terima kasih kami ucapkan  kepada beliau atas bimbingan dan  sarannya sehingga terwujudnya makalah ini.
  Dan apabila dalam  penyusun  makalah ini  ada kesalahan dan kekeliruan , penyusun  minta maaf .Kritik dan saran sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Jepara , 10 November   2013
Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
          Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)
B.     Rumusan Masalah
          Berdasarkan Latar Belakang di atas maka Rumusan Masalahnya.
1.      Apa yang di maksud dengan pendidikan?
2.      Apa  landasan yuridis pendidikan nasional?
3.      Apa saja asas-asas pokok pendidikan?
4.      Apa yang dimaksud dengan konsep pendidikan?
5.      Apa saja dampak dari konsep pendidikan?

C.    Tujuan
          Tujuannya adalah:
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian pendidikan.
2.      Untuk mengetahui landasan  yuridis pendidikan
3.      Untuk mengetahui asas-asas pendidikan
4.      Untuk mengetahui arti dari konsep pendidikan.
5.      Untuk mengetahui dampak dari konsep pendidikan.
















BAB II
PEMBAHASAN

   “Sebelum kita jauh mengenal tentang makna pendidikan dan juga landasan hukumnya, kita harus tahu terlebih dahulu. Apa itu pendidikan? Konsep apa yang mendasarinya dan hal-hal apa saja yang mendasari pendidikan tersebut”.
A.    Pengertian Pendidikan
  Seseorang dapat memahami pengertian pendidikan dengan benar manakala dia memahami unsur-unsur pendidikan, sistem pendidikan, landasan pendidikan, dan wujud pendidikan sebagai sebuah sistem. Karena itu, ada beberapa batasan tentang pengertian pendidikan tersebut.
  Sebelumnya, dapat dipahami bahwa pendidikan berkaitan dengan segenap elemen dalam lingkungan kehidupan manusia: kebudayaan, ekonomi, hankam, politik, etos kerja, sumber daya, dan sebagainya. Semua itu, dapat dilihat dari bagan berikut.
Bagan komponen yang turut mempengaruhi kualitas output pendidikan :
a.        Pendidikan sebagai proses transformasi budaya
  Pendidikan yang diartikan sebagai proses transformasi budaya adalah sebuah kegiatan pewarisan budaya dari satu  genarasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian, pendidikan berkaitan dengan kebiasaan dalam suatu komunitas. Misalnya, berkenaan dengan kebiasaan tentang perkawinan di suatu tempat, acara pesta sunat , dan kegiatan adat lainnya. Semua itu, berkenaan bagaimana memberikan sebuah pendidikan kepada generasi berikutnya tentang kegiatan dan kebiasaan yang dilakukan dalam komunitas tersebut. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai suatu nilai yang kemudian mengalami proses transformasi dari generasi ke generasi.
  Menurut Tirtarahardja dan S.L. La Sulo, dalam bukunya “Pengantar Pendidikan”, ada tiga bentuk tranformasi pendidikan, yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai kejujuran; nilai yang kurang cocok untuk diperbaiki, misalnya tata cara perkawinan; dan nilai yang tidak cocok untuk diganti, misalnya tentang beberapa hal yang dianggap tabu untuk dipakai/diterapkan zaman sekarang.
  Hal ini memperlihatkan bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas mempersiapkan peserta didik untuk hari esok. Untuk mesti disadari bahwa pendidikan merupakan subsistem dari sistem pembangunan nasional.
b.      Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi
  Sebagai pembentukan pribadi, pendidikan diartikan  menjadi kegiatan yang sistematis dan sistemik.  Terarah kepada  terbentuknya kepribadian peserta didik. Dikatakan sistematis karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap kesinambungan (prosedural). Disebut sistemik karena berlangsung dalam semua situasi dan kondisi.
  Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran, yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa dan pembentukan pribadi bagi mereka yang sudah dewasa. Keduanya dikatakan Tirtarahardja berlangsung secara alamiah dan menjadi sebuah keharusan. Pembentukan pribadi tersebut mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif, dan psikomotor) yang sejalan dengan pengembangan fisik.
c.        Pendidikan sebagai proses penyiapan warga Negara
  Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan menjadi suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Warga negara yang baik di sini relatif, tergantung falsafah  negara masing-masing. Bagi Indonesia, warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan  kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya.
d.      Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja
  Batasan pendidikan ini dimaksudkan untuk membimbing peserta didik memiliki dasar untuk bekerja. Pendidikan diberikan berupa pembekalan dasar seperti pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, dalam GBHN (BP 7 Pusat) butir 23 disebutkan bahwa pemerataan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta memberikan perhatian khusus pada penanganan angkatan kerja usia muda.
B.     Landasan Yuridis Pendidikan
   Landasan Yuridis Pendidikan merupakan salah satu  kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Pada makalah ini, kami akan membahas tentang apa itu landasan hukum dan apa saja landasan hukum pendidikan di Negara kita  .
1. Arti Landasan hukum
   Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau  titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah  ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
2. Landasan – landasan hukum  pendidikan
a. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
   Undang – Undang Dasar 1945 adalah  merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran. Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang.
b.Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
   Tidak semua pasal akan dibahas dalam  makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia. Ini berarti teori – teori pendidikan dan  praktek – praktek  pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak , haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan: tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, dan teknisi sumber belajar.”
c. Undang-undang No 20 tahun  2003 tentang  Sistem Pendidikan.
  Yang  di maksud  pendidikan nasional  adalah  pendidikan  yang  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional  Indonesia  dan  tanggap  terhadap  tuntutan  perubahan  zaman  (Pasal  1  ayat  2 UU  RI  No.  20  Tahun  2003).   Adapun  sistem  pendidikan  nasional  adalah  keseluruhan komponen  pendidikan  yang  saling  terkait  secara  terpadu  untuk  mencapai  tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2013)
d. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. PP No 23 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
C.    Asas-Asas Pokok Pendidikan
    Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam  merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1.      Asas Tut Wuri Handayani
   Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among  perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:
-          Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
-          Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
-          Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)
2.       Asas Belajar Sepanjang Hayat
   Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat merancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal.
   Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
3.      Asas Kemandirian dalam Belajar
   Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila diperlukan.
   Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator.
D.    Konsep Pendidikan
  Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah diemban oleh orang-orang yang terbeban (concern) terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi ke depan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab.
  Oleh karena itu, yang duduk di kementerian pendidikan, kepala dinas, dan pembuat konsep pendidikan dipercayakan kepada orang-orang yang dinilai memiliki konsep (pemikiran) yang matang untuk memajukan dunia pendidikan.
  Tirtarahardja dan S.L. La Sulo, dalam buknya “Pengantar Pendidikan” , mengemukakan salah satu konsep pendidikan itu adalah Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH). Kata dia, konsep PSH sudah ada sejak zaman Rasulullah, sesuai sebuah hadis, “Tuntutlah ilmu sejak di buaian hingga ke liang lahat”.
  Menariknya, konsep PSH disebutkan bahwa pendidikan itu tidak identik dengan persekolahan, melainkan merupakan suatu  proses berkesinambungan dan berlangsung sepanjang hidup. Ide PSH ini sudah dicetuskan sejak belasan abad silam, namun sekarang terkesan tenggelam dengan hadirnya beragam  konsep baru ala pemerintahan. Konsep-konsep baru tersebut memandang bahwa kualitas peserta didik akan tercapai dengan melakukan ujian akhir. Hal ini menimbulkan beberapa konsep pendidikan di Indonesia yang mulai berkiblat kepada UUD 1945 dan Pancasila, disusul dengan Surat Keputusan (SK) atau semacam kurikulum.
  Konsep pendidikan yang dicetuskan oleh sistem pendidikan nasional (Indonesia) melahirkan sejumlah  kurikulum. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun kurikulum yang dicetuskan itu kemudian melahirkan sejumlah pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut misalnya Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Setelah pendekatan ini ditengarai tidak mampu menghasilkan tujuan pendidikan yang diharapkan, kurikum diubah lagi dengan model pendekatan pembelajaran yang baru.
  Perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sejatinya dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Akan tetapi dalam dekade  ini, kurikulum sudah berubah sesuka hati pemerintah, setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karena itu, kurikulum pendidikan yang pada tahun 2004 dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hanya dapat bertahan tiga tahun. Setelah itu diganti lagi dengan Kurikulum Tingkat Satuan Acuan Pembelajaran (KTSP) dan tahun 2013 ini di ganti lagi dengan kurikulum yang terbaru.
E.     Dampak Konsep Pendidikan
  Pada bab sebelumnya sudah dijelaskan beberapa konsep pendidikan. Bab ini hanya menelaah konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia, yakni berdasarkan kurikulum yang ada dengan beragam model pendekatannya.
  Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia adalah setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak masa pemerintahan Soeharto sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan sistem pendidikan nasional sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara universal (nasional), telah dilakukan setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK menuju KTSP berlaku  hanya dalam rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi terhadap setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode yang sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah  ketidaka-daaan konsep yang baru, oleh orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya, memberikan/ memutuskan harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari bahwa perubahan konsep pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah mengacaukan dunia pendidikan secara nasional.
  Karena itu, bagaimanakah dalam  praktik di lapangan, kurikulum dengan beragam model pendekatan pembelajarannya, penulis mencoba menelaah itu satu demi satu.
a.      Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
 CBSA merupakan konsep pendekatan pembelajaran dengan menuntut siswa lebih aktif dari guru. Akhirnya, kesalah pengertian terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung melepaskan pembelajaran kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini dilakukan dengan memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca dan merangkum sendiri apa yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja malas guru untuk membacakan atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA dipelesetkan menjadi Catat Buku Sampai Abis. Tentunya ini sebuah model pendekatan yang membosankan.
b.      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
  Pendekatan dengan model KBK sesungguhnya mengharapkan pembelajaran kontekstual. Siswa benar-benar diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari hasil pembelajaran. Pada model penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga mengharapkan siswa lebih aktif; yakni aktif dalam menemukan sesuatu selama proses pembelajaran. Karena itu, model pendekatan pembelajaran dalam KBK dituntut kontekstual. Sayangnya, model ‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’ ini diukur guru dengan meninggalkan buku kepada peserta didik, berharap peserta didik menemukan hasil pembelajaran yang akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas sehingga KBK pun mendapat pelesetan Kasih Buku Keluar.
c.       Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP)
  Seperti dua model pendekatan pembelajaran dalam kurikulum di atas, Kurikulum ini sebenarnya mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif ,Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan masih pada siswa sebagai peserta didik, kemudian  inovatif dan kreatif dalam menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga pembelajaran tidak hanya dititikberatkan dalam  ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran yang efektif untuk mencapai output pendidikan pun memberikan keluwesan kepada siswa untuk mengaitkan materi pembelajaran sesuai dengan apa yang diamati dan dialami siswa (kini dan di sini). Akan tetapi, konsep ini juga salah dimengerti oleh guru sehingga keaktifan, kekreatifan, dan keefektifan pembelajaran diukur dengan aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan menerima tugas dari guru setiap kali masuk kelas sehingga KTSP dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya, guru hanya berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output pendidikan
  Dari model/konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam dampak kepada peserta didik. Sudah  jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100% kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus fasilitator.




















BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
   Landasan Pendidikan merupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
   Jadi ,Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan,  dan teknisi sumber belajar.”
B.     Saran
  Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang  mendasari tentang pendidikan nasional,khususnya landasan hukum yang di jadikan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan ,baik formal maupun non formal,dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa ini.semoga bermanfaat.Amiin.







DAFTAR PUSTAKA

Freire, Paulo. 1984. “Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan”, (terjemahan A.A. Nugroho). PT Gramedia: Jakarta
Garis-Garis Besar Haluan Negara, 1993
Immegart, Glenn L. and Francis J. Pilecki. 1972. “An Introduction to Systems for the Educational Administrator”, Addison Wesley Publishing Company: California
Imran, M. 1989. “Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan”. Dep. P dan K, Ditjen PT, P2LPTK: Jakarta
Made Pidarta, dkk. 1991. “Usaha Menemukan Konsep-Konsep Tentang Ilmu Pendidikan di Indonesia”. (hasil penelitian). Pusat Pendidikan IKIP Surabaya, Surabaya.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28, 29, dan 30 Tahun 1990, Tentang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.