Jumat, 26 September 2014
kata mutiara
" diam dan merenunglah , maka kau akan menemukan sesuatu yang tidak kau temukan ketika kau berbicara"
Senin, 22 September 2014
khutbah jum'at bulan ramadhan
» Khutbah Jumat »
Digembleng Selama Ramadhan dan Lailatul Qadar agar Jangan Terpesona pada Dunia
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ
فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا
اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا
اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا.
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ
كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita senantiasa bertaqwa kepada
Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat
kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Hadlirin rahimakumullah, Datangnya Ramadhan dan adanya
lailatul qadar memberikan satu pelajaran
yang sangat penting dan sangat berharga, yaitu agar kita jangan sampai terlena dan terpesona pada kehidupan dunia semata, yang tidak pernah
kekal dan hanya permainan belaka, Tetapi agar kita lebih mementingkan kehidupan akherat, kehidupan yang
lebih baik dan lebih kekal.
Untuk menghindari pandangan hidup yang cenderung
mengutamakan kehidupan dunia, Ramadhan ini diberi aneka karunia yang lebih
menitik beratkan pada urusan akherat. . Dalam hadits disebutkan, Dibuka pintu Surga, ditutup pintu
Neraka, dan diikatlah syetan-syetan, dan adanya malam lailatul qadar yang lebih baik dari
seribu bulan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا حَضَرَ
رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ
شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
». (أحمد و النسائي قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 55 في صحيح الجامع
)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu adalah Rasulullah SAW
memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, “Telah datang
kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa
di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka
ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih
baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya (malam
lailatul qadar itu) maka dia tidak memperoleh apa-apa’ (tercegah dari
mendapatkan kebaikan yang banyak).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’I dishahihkan
Al-Albani).
Untuk meraih kebaikan pada malam lailatul qadar, maka perlu diisi
dengan memperbanyak ibadah kepada Allah
SWT , sebagaimana yang di lakukan Rosulullah dalam Hadits yg di riwayatkan dari Aisyah, (dia berkata) :
قَالَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ
يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.
Artinya: “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir)dari
bulan romadhon, yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.”
(HR. Muslim 1174)
Ada keutamaan yang sangat tinggi, yakni malam yang lebih
baik dari pada 1000 bulan.
Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sungguh-sungguh
beribadah pada malam-malam puluhan terakhir Ramadhan, sampai menjauhi
isteri-isterinya.
Di balik itu semua, sebenarnya Ramadhan dan lailatul qadar
yang berisi khabar-khabar gembira itu adalah sebagai sekolah yang mendidik Ummat Islam agar mementingkan urusan
akherat dan tidak terlena pada tipuan
dunia. Adanya khabar gembira tentang pintu-pintu Surga dibuka, pintu Neraka
ditutup, syetan-syetan di belenggu, dan ada satu malam Ramadhan yang lebih baik
daripada 1.000 bulan; itu semua adalah jurusan akherat. Agar Ummat Islam ini
takut siksa adzab Neraka, dan mengharap Surganya Allah Ta’ala. Tidak terlena pada
mengutamakan kehidupan dunia.
Allah Ta’ala telah memperingatkan agar Ummat Islam tidak
tergiur oleh enaknya orang-orang kafir dalam menikmati dunia:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا
مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ
فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى (131).
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang
telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga
kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu
adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS. Thoha [20] : 131)
Namun karena dari
awal tujuan kebanyakan manusia sejak disekolahkannya anak-anak kita itu untuk
nantinya biar mampu cari makan dan punya gengsi, maka pandangan hidup rata-rata
masyarakat ini hanya tertuju pada materi, kesenangan sesaat di dunia ini. Hingga
apa-apa hanya diukur dengan materi. Ukuran yang dipakai di masyarakat bukan
ukuran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tetapi ukuran materi. Semuanya diukur
dengan banyak atau sedikitnya harta. Hingga yang disebut sukses oleh masyarakat
jauh berbeda dengan sukses menurut Al-Qur’an.
Sukses menurut masyarakat, tidak jauh dari seputar:Rumah megah, mobil mewah,
banyak harta, punya jabatan,punya
gelar dan kedudukan, punya menantu
kaya, dan sebagainya. Semuanya serba bendawi.padahal Itu semua mirip dengan sukses menurut Qorun
dan orang-orang yang sependapat dengannya:
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ
قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَالَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ
قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (79)
Maka keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya.
Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, “Moga-moga kiranya
kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia
benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. (QS.
Al-Qashash [28] : 79)
Jama’ah
jum’ah rahimakumullah. Khabar-khabar gembira Ramadhan dan praktek Nabi saw itu
adalah menjuruskan pada kehidupan akherat. Dan mengubah pandangan
ummat bahwa kesuksesan yang sejati itu
adalah kesuksesan akherat. Bukan kesuksesan dunia.
Sesuai yang
di firmankan Alloh SWT :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ
هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
(3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
(5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ
هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ
يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya nya,
Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tidak
berguna,
Dan orang-orang yang menunaikan zakat,
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka
miliki, maka Sesungguhnya
mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu , maka mereka Itulah
orang-orang yang melampaui batas.
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang
dipikulnya) dan janjinya.
Dan orang-orang yang memelihara sholatnyanya.
Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi,
(yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di
dalamnya.
Sukses atau keberuntungan menurut Allah Ta’ala dalam
ayat-ayat itu adalah perbuatan-perbuatan orang mu’min yang sangat menjaga
aturan-aturan Allah Ta’ala dan menghindari larangan-laranganNya, ikhlas untuk
Allah, mengikuti Rasulullah saw, hingga akhirnya meraih Surga untuk
selama-lamanya.
Ketika Ummat Islam ini telah dididik dalam madrasah khusus
Ramadhan yang tujuannya adalah akherat,
maka bagi yang sukses dalam pendidikan itu akan menjadi orang-orang yang
pandangan hidupnya adalah untuk akherat, hingga takut kepada maqam Tuhannya dan
menahan hawa nafsunya, hingga balasannya adalah Surga.
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى
النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى [النازعات/40،
41]
40. Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran
Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, 41. maka sesungguhnya
syurgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at [79] : 40, 41)
Sebaliknya, bagi yang tetap melampaui batas dan lebih
mengutamakan kehidupan dunia maka diancam Neraka:
فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآَثَرَ الْحَيَاةَ
الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى [النازعات/37-39]
37. Adapun orang yang melampaui batas, 38. dan lebih
mengutamakan kehidupan dunia, 39. maka sesungguhnya Nerakalah tempat
tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at [79] : 37-39)
Semoga Ramadhan dengan malam lailatul qadar yang telah Allah
sediakan untuk Ummat Islam ini benar-benar dapat mengubah pandangan hidup kita
menjadi benar, lebih mengutamakan akherat daripada kehidupan dunia. Bukan
sebaliknya, Sehingga
menjadi orang yang sukses sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal ‘alamien.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْوَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ
بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ
اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ
بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ
حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا
يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.
makalah landasan yuridis pendidikan
LANDASAN YURIDIS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Di
susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Landasan
Pendidikan
Dosen
pengampu: Bpk.Drs.H. Ahmad Ri’an, M.Ag.
DI SUSUN OLEH :
1.AHMAD SOLIKIN 123911410
2.IZZATUN NIKMAH 123911418
3.SUJANAH 123911864
4.ARIFIN 123911412
5.MASKURI
123911841
6.SITI MASRUKAH
123911858
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
( IAIN WALISONGO SEMARANG )
DI UNISNU JEPARA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
hanya untuk Allah SWT yang telah memberikan
taufik dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan Allah SWT kepada
Nabi Muhammad SAW , keluarganya , dan
para sahabat-sahabat nya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Landasan Pendidikan,dengan judul “
LANDASAN YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL “ dengan dosen pengampu :
Drs.H.Ahmad Rif’an,M.Ag. Terima kasih kami ucapkan kepada beliau atas bimbingan dan sarannya sehingga terwujudnya makalah ini.
Dan apabila dalam penyusun
makalah ini ada kesalahan dan
kekeliruan , penyusun minta maaf .Kritik
dan saran sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Jepara , 10 November 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan Ilmu dan
teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi
cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan
dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan
kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan
budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat
pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi
bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan
tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran
kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya
alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
Hal ini membutuhkan
pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan
keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta
didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak
pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah
diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang
bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang
belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar
Belakang di atas maka Rumusan Masalahnya.
1. Apa yang di maksud
dengan pendidikan?
2. Apa landasan yuridis pendidikan nasional?
3. Apa saja asas-asas
pokok pendidikan?
4. Apa yang dimaksud
dengan konsep pendidikan?
5. Apa saja dampak dari
konsep pendidikan?
C. Tujuan
Tujuannya adalah:
1. Untuk mengetahui
tentang pengertian pendidikan.
2. Untuk mengetahui landasan yuridis pendidikan
3. Untuk mengetahui
asas-asas pendidikan
4. Untuk mengetahui arti
dari konsep pendidikan.
5. Untuk mengetahui
dampak dari konsep pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
“Sebelum kita jauh mengenal tentang makna
pendidikan dan juga landasan hukumnya, kita harus tahu terlebih dahulu. Apa itu
pendidikan? Konsep apa yang mendasarinya dan hal-hal apa saja yang mendasari
pendidikan tersebut”.
A. Pengertian Pendidikan
Seseorang dapat memahami pengertian pendidikan dengan benar
manakala dia memahami unsur-unsur pendidikan, sistem pendidikan, landasan
pendidikan, dan wujud pendidikan sebagai sebuah sistem. Karena itu, ada
beberapa batasan tentang pengertian pendidikan tersebut.
Sebelumnya, dapat dipahami bahwa pendidikan berkaitan dengan
segenap elemen dalam lingkungan kehidupan manusia: kebudayaan, ekonomi, hankam,
politik, etos kerja, sumber daya, dan sebagainya. Semua itu, dapat dilihat dari
bagan berikut.
Bagan komponen yang turut mempengaruhi kualitas output pendidikan :
a. Pendidikan sebagai
proses transformasi budaya
Pendidikan yang diartikan sebagai proses transformasi budaya adalah
sebuah kegiatan pewarisan budaya dari satu genarasi ke generasi berikutnya. Dengan
demikian, pendidikan berkaitan dengan kebiasaan dalam suatu komunitas.
Misalnya, berkenaan dengan kebiasaan tentang perkawinan di suatu tempat, acara
pesta sunat , dan kegiatan adat lainnya. Semua itu, berkenaan bagaimana
memberikan sebuah pendidikan kepada generasi berikutnya tentang kegiatan dan
kebiasaan yang dilakukan dalam komunitas tersebut. Hal inilah yang kemudian
disebut sebagai suatu nilai yang kemudian mengalami proses transformasi dari
generasi ke generasi.
Menurut Tirtarahardja dan
S.L. La Sulo, dalam bukunya “Pengantar Pendidikan”, ada tiga bentuk tranformasi
pendidikan, yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai
kejujuran; nilai yang kurang cocok untuk diperbaiki, misalnya tata cara
perkawinan; dan nilai yang tidak cocok untuk diganti, misalnya tentang beberapa
hal yang dianggap tabu untuk dipakai/diterapkan zaman sekarang.
Hal ini memperlihatkan
bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara
estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas mempersiapkan peserta didik untuk
hari esok. Untuk mesti disadari bahwa pendidikan merupakan subsistem dari
sistem pembangunan nasional.
b. Pendidikan sebagai
proses pembentukan pribadi
Sebagai pembentukan pribadi, pendidikan diartikan menjadi kegiatan yang sistematis dan sistemik. Terarah
kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Dikatakan sistematis karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap
kesinambungan (prosedural). Disebut sistemik karena berlangsung dalam semua
situasi dan kondisi.
Proses pembentukan pribadi
meliputi dua sasaran, yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa
dan pembentukan pribadi bagi mereka yang sudah dewasa. Keduanya dikatakan
Tirtarahardja berlangsung secara alamiah dan menjadi sebuah keharusan.
Pembentukan pribadi tersebut mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa
(kognitif, afektif, dan psikomotor) yang sejalan dengan pengembangan fisik.
c. Pendidikan sebagai
proses penyiapan warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan menjadi suatu
kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara
yang baik. Warga negara yang baik di sini relatif, tergantung falsafah negara masing-masing. Bagi Indonesia, warga negara yang baik
diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal
ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tak ada kecualinya.
d. Pendidikan sebagai
penyiapan tenaga kerja
Batasan pendidikan ini dimaksudkan untuk membimbing peserta didik
memiliki dasar untuk bekerja. Pendidikan diberikan berupa pembekalan dasar
seperti pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Hal ini sesuai
UUD 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya,
dalam GBHN (BP 7 Pusat) butir 23 disebutkan bahwa pemerataan lapangan kerja dan
kesempatan kerja serta memberikan perhatian khusus pada penanganan angkatan
kerja usia muda.
B. Landasan Yuridis Pendidikan
Landasan Yuridis Pendidikan
merupakan salah satu kajian
yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Pada makalah ini, kami akan membahas tentang apa itu landasan hukum dan apa saja landasan hukum pendidikan di Negara kita .
1. Arti Landasan hukum
Kata landasan dalam hukum
berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah
disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan
mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat
diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
2. Landasan – landasan hukum pendidikan
a. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal
– pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya
2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran.
Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang.
b.Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal
penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan
untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat
7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada
kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar
1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia. Ini berarti teori – teori
pendidikan dan praktek – praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak
boleh tidak , haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1
Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi
tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya
dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga
Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan:
tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga
pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan,
dan teknisi sumber belajar.”
c. Undang-undang
No 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan.
“Yang di maksud pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal
1 ayat 2 UU
RI No. 20
Tahun 2003). Adapun
sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait
secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional
(Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2013)
d. PP
No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. PP
No 23 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
C. Asas-Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan
sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap
perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat
beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu.
Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas
Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri
Handayani
Sebagai asas pertama, tut wuri handayani
merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang
dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs.
R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso
Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut
telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:
- Ing Ngarso Sung
Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
- Ing Madyo Mangun
Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
- Tut Wuri Handayani
(jika di belakang memberi dorongan)
2. Asas Belajar
Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang
hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap
pendidikan seumur hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat merancang
dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal
dan horisontal.
Dimensi vertikal dari
kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan
persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan.
Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman
belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
3. Asas Kemandirian
dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar
mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan
menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila
diperlukan.
Perwujudan asas
kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai
fasilitator dan motifator.
D. Konsep Pendidikan
Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah
mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud
antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara
umum penularan ilmu tersebut telah diemban oleh orang-orang yang terbeban
(concern) terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya
visi ke depan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab.
Oleh karena itu, yang duduk
di kementerian pendidikan, kepala dinas, dan pembuat konsep pendidikan
dipercayakan kepada orang-orang yang dinilai memiliki konsep (pemikiran) yang
matang untuk memajukan dunia pendidikan.
Tirtarahardja dan S.L. La
Sulo, dalam buknya “Pengantar Pendidikan” , mengemukakan salah satu konsep
pendidikan itu adalah Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH). Kata dia, konsep PSH
sudah ada sejak zaman Rasulullah, sesuai sebuah hadis, “Tuntutlah ilmu sejak di
buaian hingga ke liang lahat”.
Menariknya, konsep PSH
disebutkan bahwa pendidikan itu tidak identik dengan persekolahan, melainkan
merupakan suatu proses
berkesinambungan dan berlangsung sepanjang hidup. Ide PSH ini sudah dicetuskan
sejak belasan abad silam, namun sekarang terkesan tenggelam dengan hadirnya
beragam konsep baru ala pemerintahan. Konsep-konsep
baru tersebut memandang bahwa kualitas peserta didik akan tercapai dengan
melakukan ujian akhir. Hal ini menimbulkan beberapa konsep pendidikan di
Indonesia yang mulai berkiblat kepada UUD 1945 dan Pancasila, disusul dengan
Surat Keputusan (SK) atau semacam kurikulum.
Konsep pendidikan yang dicetuskan oleh sistem pendidikan nasional
(Indonesia) melahirkan sejumlah kurikulum. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Adapun kurikulum yang dicetuskan itu kemudian melahirkan sejumlah
pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut misalnya Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA). Setelah pendekatan ini ditengarai tidak mampu menghasilkan tujuan
pendidikan yang diharapkan, kurikum diubah lagi dengan model pendekatan
pembelajaran yang baru.
Perubahan kurikulum pendidikan
di Indonesia sejatinya dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Akan tetapi dalam
dekade ini, kurikulum sudah berubah sesuka hati pemerintah, setiap
pergantian Menteri Pendidikan. Karena itu, kurikulum pendidikan yang pada tahun
2004 dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hanya dapat
bertahan tiga tahun. Setelah itu diganti lagi dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Acuan Pembelajaran (KTSP) dan tahun 2013 ini di ganti lagi dengan kurikulum
yang terbaru.
E. Dampak Konsep
Pendidikan
Pada bab sebelumnya sudah dijelaskan beberapa konsep pendidikan.
Bab ini hanya menelaah konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia, yakni
berdasarkan kurikulum yang ada dengan beragam model pendekatannya.
Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia adalah setiap
sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak masa pemerintahan Soeharto
sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan sistem pendidikan nasional
sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara universal (nasional), telah dilakukan
setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK
menuju KTSP berlaku hanya
dalam rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi
terhadap setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode
yang sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah ketidaka-daaan konsep yang baru, oleh orang
yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya, memberikan/ memutuskan
harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari bahwa perubahan konsep
pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah mengacaukan dunia pendidikan
secara nasional.
Karena itu, bagaimanakah dalam praktik di
lapangan, kurikulum dengan beragam model pendekatan pembelajarannya, penulis
mencoba menelaah itu satu demi satu.
a. Cara Belajar Siswa
Aktif (CBSA)
CBSA merupakan konsep pendekatan pembelajaran dengan menuntut siswa
lebih aktif dari guru. Akhirnya, kesalah pengertian
terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung melepaskan pembelajaran
kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini dilakukan dengan
memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca dan merangkum sendiri apa
yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja malas guru untuk membacakan
atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA dipelesetkan menjadi Catat Buku
Sampai Abis. Tentunya ini sebuah model pendekatan yang membosankan.
b. Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)
Pendekatan dengan model KBK sesungguhnya mengharapkan pembelajaran
kontekstual. Siswa benar-benar diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari
hasil pembelajaran. Pada model penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga
mengharapkan siswa lebih aktif; yakni aktif dalam menemukan sesuatu selama
proses pembelajaran. Karena itu, model pendekatan pembelajaran dalam KBK
dituntut kontekstual. Sayangnya, model ‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’
ini diukur guru dengan meninggalkan buku kepada peserta didik, berharap peserta
didik menemukan hasil pembelajaran yang akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas
sehingga KBK pun mendapat pelesetan Kasih Buku Keluar.
c. Kurikulum Tingkat
Satuan Pembelajaran (KTSP)
Seperti dua model
pendekatan pembelajaran dalam kurikulum di atas, Kurikulum ini sebenarnya
mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif ,Efektif,
dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan masih pada siswa sebagai
peserta didik, kemudian inovatif dan
kreatif dalam menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga
pembelajaran tidak hanya dititikberatkan dalam ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran
yang efektif untuk mencapai output pendidikan pun
memberikan keluwesan kepada siswa untuk mengaitkan materi pembelajaran sesuai
dengan apa yang diamati dan dialami siswa (kini dan di sini). Akan tetapi,
konsep ini juga salah dimengerti oleh guru sehingga keaktifan, kekreatifan, dan
keefektifan pembelajaran diukur dengan aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan
tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan menerima tugas dari guru setiap kali masuk
kelas sehingga KTSP dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya,
guru hanya berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan
pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi
mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output
pendidikan
Dari model/konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam
dampak kepada peserta didik. Sudah jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat
membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100%
kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus
fasilitator.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Landasan Pendidikan merupakan
salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Jadi ,Pendidikan yang
diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak, haruslah berakar pada kebudayaan
Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat
ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat
yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud
dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan
tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga
pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, dan teknisi sumber belajar.”
B. Saran
Semoga setelah membaca
makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal
yang mendasari tentang pendidikan nasional,khususnya
landasan hukum yang di jadikan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan
,baik formal maupun non formal,dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa
ini.semoga bermanfaat.Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Freire, Paulo. 1984. “Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan”,
(terjemahan A.A. Nugroho). PT Gramedia: Jakarta
Garis-Garis Besar Haluan Negara, 1993
Immegart, Glenn L. and Francis J. Pilecki. 1972. “An Introduction
to Systems for the Educational Administrator”, Addison Wesley Publishing
Company: California
Imran, M. 1989. “Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan”. Dep. P dan
K, Ditjen PT, P2LPTK: Jakarta
Made Pidarta, dkk. 1991. “Usaha Menemukan Konsep-Konsep Tentang
Ilmu Pendidikan di Indonesia”. (hasil penelitian). Pusat Pendidikan IKIP
Surabaya, Surabaya.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28, 29, dan 30 Tahun 1990,
Tentang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
Langganan:
Komentar (Atom)